BANUATODAY.COM, BALANGAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka pelanggaran, Polres Balangan, Polda Kalsel bersama vendor pelaksana mulai mensosialisasikan penerapan Tilang Elektronik atau ETLE di wilayah Kabupaten Balangan, jumat (6/9/20/24).
Kegiatan ini melibatkan Bupati Balangan dan jajaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait, serta dihadiri langsung oleh Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, Kasat Reskrim, dan Kasat Lantas.
BACA JUGA: Inspeksi Mendadak, Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG di Banjarmasin Aman
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem yang memanfaatkan kamera canggih untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Pada sosialisasi ini, Kapolres dan jajaran Polres Balangan dipersiapkan sebagai pelaksana utama di lapangan.
Kasat Lantas Iptu Simon Jumadi mengungkapkan bahwa tiga titik strategis di Kabupaten Balangan telah dipasangi kamera ETLE, yaitu di Bundaran Paringin, Simpang 4 Al Akbar, dan di depan Kantor Camat Batumandi.
“Pelanggaran yang ditindak melalui ETLE adalah pelanggaran lalu lintas yang kasat mata,” ujarnya
"Pelanggaran yang dimaksud meliputi pengendara yang tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi dengan spion," tambah Iptu Simon. (vr/fs)