RAMAI: BPBD Barut saat melaksanakan kegiatan sosialisasi kontinjensi bencana banjir di Kabupaten Barut, selasa (17/9/2024) di Kecamatan Lahei - Foto Dok Nett |
BANUATODAY.COM, KALTENG- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir, selasa (17/9/2024) bertempat di Kantor Kecamatan Lahei.
“Kontijensi adalah suatu kondisi yang bisa terjadi, tetapi belum tentu benar-benar terjadi. Terkait hal itu, maka kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa kecamatan yang rawan banjir di Kabupaten Barito Utara,” kata Kalak BPBD Barut Simamoraturahman.
Dijelaskannya, kontinjensi merupakan suatu upaya untuk merencanakan sesuatu peristiwa yang mungkin terjadi, tetapi tidak menutup kemungkinan peristiwa itu tidak akan terjadi.
Berikut hasil kesimpulan dari kegiatan sosialisasi tersebut. Pertama, melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Di Kabupaten Barut telah termuat dalam Keputusan Bupati Barut Nomor 188.45/671/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Bupati Barut Tahun 2024.
Kedua, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir di Kabupaten Barut disusun dalam rangka untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang mengamanatkan bahwa dalam rangka penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi:
Ketiga, maksud disusunnya Rancangan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman/landasan operasional bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha di daerah dalam menyusun perencanaan, kebijakan publik dan implementasi dalam upaya pengurangan Resiko Bencana Banjir secara terpadu dan efektif.
Keempat, tujuan disusunnya Rancangan Peraturan Bupati ini untuk menurunkan resiko bencana melalui kesiapsiagaan penanganan darurat bencana banjir secara secara maksimal bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha, menjadi arahan tugas dan tanggung jawab penanganan Darurat Bencana Banjir saat diaktivasi menjadi rencana operasional.
Selain itu, terwujudnya komitmen bersama Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha untuk penanganan darurat bencana banjir, dan sebagai instrumen dalam pelaksanaan koordinasi pemerintah daerah berhasil penanganan bencana banjir.
Kelima, Rancangan Peraturan Bupati tentang penetapan rencana kontinjensi bencana banjir di Kabupaten Barut telah disusun oleh panitia penyusun sebagaimana draft terlampir yang dilengkapi dengan dokumen rencana kontinjensi bencana banjir.
Keenam, terhadap naskah Raperbup yang telah disusun akan dilakukan Focus Group Discussion (FGD) guna mendapatkan saran dan masukan. Ketujuh, naskah Raperbup yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam angka 5 (lima) dan telah disesuaikan dengan hasil Focus Group Discussion (FGD), sebagaimana dimaksud dalam angka 6 (enam) akan dilakukan Pengharmonisasian dan Pembulatan Konsepsi awal Naskah Raperbup di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan disertai kelengkapan dokumen pendukung dan disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan fasilitasi.
Sumber: Nett