Trending

Digugat Investasi Batubara, Ustaz Yusuf Mansyur Dihukum Tangung Renteng Bayar Ganti Rugi Rp. 4 Miliar

Ustaz Yusuf Mansur 

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 4,075 miliar kepada penggugat. 

Yusuf Mansur kalah gugatan atas kasus investasi batu bara pada tahun 2009. 

Dalam sidang putusan e-court yang digelar pada 18 September 2024, Pengadilan Negeri Bogor mengharuskan Yusuf Mansur dan kawan-kawannya untuk membayar uang Rp4 miliar kepada Ilis Rahmah.

Dirilis laman SIPP.PN Bogor, hakim memutuskan bahwa Yusuf Mansur bersama empat tergugat lainnya sudah Ingkar Janji (Wanprestasi) dalam perjanjian investasi tambang batu bara di PT Adi Partner Perkasa. 

Untuk itu, para pihak dibebani beberapa kewajiban.

"Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.4.075.000.000," sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut, dikutip Selasa, (24/9/2024).

Majelis hakim juga menghukum para tergugat tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan ini dan membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 8,97 juta.

Para pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani, Yusuf Mansur, Adiansyah, Dwi Yudha Andhi, dan PT Adi Partner Perkasa.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Yusuf Mansur terkait putusan ini. 

Yusuf Mansur pernah menjabat sebagai komisaris utama PT Adi Partner Perkasa. Perusahaan tersebut dikabarkan memiliki tambang di Kalimantan Selatan.

Persoalan bermula saat Yusuf Mansur mengajak orang yang menghadiri ceramahnya untuk ikut berinvestasi di batu bara. Sebanyak Rp. 46 miliar terhimpun untuk disetor ke sebuah perusahaan batu bara. Tapi, Yusuf selaku komisaris utama perusahaan, tidak mengakuinya.

Pada bulan Juni 2022, Yusuf pun digugat atas masalah investasi perusahaan batu bara. 

Sekitar 30 jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur menyambangi kediamannya untuk menagih investasi batu bara senilai miliaran rupiah.

Mereka mulai investasi pada perusahaan itu pada akhir tahun 2009. Lantas, sudah 14 tahun lamanya tidak kelanjutan dari hasil investasi tersebut kepada para investor. (nt/sun)

Lebih baru Lebih lama