SOSIALISASI - Hj. Mariana sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat. |
BANUATODAY.COM, TANAH LAUT - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Mariana, S.AB., M.M., bersama Sherly Marlina, pemilik usaha Dapur Acil Wadai, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Rabu (04/08) di Desa Tambak Sarinah, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut.
Dalam acara tersebut, Hj. Mariana menegaskan bahwa perda ini menjadi landasan penting untuk memperkuat hak-hak perempuan dan anak di Kalimantan Selatan. Ia mengajak masyarakat, terutama para ibu, untuk aktif memahami dan mendukung implementasi perda ini di kehidupan sehari-hari.
“Perda ini adalah langkah maju dalam memastikan bahwa perempuan dan anak di daerah kita terlindungi dan diberdayakan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga kita semua sebagai masyarakat,” ujar Ana, sapaan akrab politisi Gerindra tersebut.
Sementara itu, Sherly Marlina, sebagai pemilik “Dapur Acil Wadai”, turut memberikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi perda ini dilakukan lebih mendalam agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Perda ini perlu dipahami lebih dalam agar kita bisa benar-benar memberdayakan perempuan dan melindungi anak-anak kita. Ini bukan hanya soal peraturan, tapi soal bagaimana kita membangun masa depan yang lebih baik,” ungkap Sherly.
Tidak hanya berbicara soal peraturan, Sherly juga berbagi keterampilan praktis dengan mengadakan demo masak olahan sederhana yang ramah anak, seperti nugget ikan haruan (ikan khas Kalsel) dan bolu pisang. Demo masak ini disambut dengan antusias oleh para peserta, terutama ibu-ibu yang bersemangat untuk mencoba resep-resep tersebut di rumah. (naz/fsl)