Trending

Ibu dan Anak di Pasar Ulin Banjarbaru Kompak Edarkan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

PENGEDAR - Ibu dan anak pengedar sabu ditangkap Satres Narkoba Polras Banjarbaru.(humas polres)

BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Ibu dan anak di Kota Banjarbaru sama-sama harus meringkuk di dalam penjara atas perbuatan mereka yang kompak menjual sabu.

Keduanya ditangkap  Unit II Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin Aiptu M.Thoriqurrahman, S.H.

Penangkapan berawal dari penyelidikan dilakukan petugas berdasarkan informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktifitas mencurigakan disebuah rumah dan diduga memperjual belikan narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas kemudian menggrebek rumah yang ada di Jalan Cempaka Pasar Ulin No.027 RT. 018 RW. 006 Kel. Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekitar jam 11.00 wita.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menjelaskan saat penggerebekan dilokasi petugas mengamankan sebanyak 2 (dua) orang yang merupakan seorang ibu berinisial “SE” (56 Tahun)  dan anak laki – laki berinisial “SA” (33 Tahun).

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,74 gram dan berat bersih 41,78 gram," katanya. 

Selain itu, lanjut dia, ditemukan alat isap/bong, timbangan digital, pipet kaca yang masih ada sisa sabu didalamnya, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 diduga uang sisa hasil penjualan narkoba, HP serta barang bukti lainnya. 

“Saat ini Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya,” jelas Syahruji.

Pelaku mengaku, sabu tersebut datang 3 hari sebelumnya dengan berat 50,26 gram

Selama 3 hari sebagian sudah laku terjual sehingga tersisa sekitar 41,78 gram.

Untuk uang hasil penjualan dari pengakuan pelaku sebagian telah digunakan untuk kebutuhan sehari–hari dan tersisa sekitar Rp. 1.000.000. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP A. Denny Juniansyah S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Banjarbaru tanpa pandang bulu yang didukung dengan peran serta masyarakat. (nt/sun)

Lebih baru Lebih lama