SAMBUTAN: Kepala DLH Barut Ir Inriaty Karawaheni saat menyampaikan laporan pada acara konsultasi publik II, kamis (19/9/2024) di aula Senyiur Muara Teweh - Foto Dok Nett |
BANUATODAY.COM, KALTENG- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara (Barut) Ir Inriaty Karawaheni menjelaskan, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dengan UU Nomor 32 Tahun 2009.
Menurut ketentuan peraturan UU 32 tahun 2009, salah satu instrumen yang dipergunakan dalam upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya adalah, dengan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Pelaksanaan KLHS secara rinci dijelaskan bahwa, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup.
Kemudian, pengintegrasian prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dari pilar pembangunan lingkungan, ekonomi dan sosial budaya serta hukum dan tata kelola ke dalam dokumen RPJMD, menjadi hal yang sangat penting dan mendasar, untuk meminimalisir dampak negatif yang muncul dalam implementasi pembangunan.
“Sehingga dapat dikatakan bahwa KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dan menengah dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara,” kata Inriaty Karawaheni saat memberikan sambutan pada acara konsultasi publik II, kamis (19/9/2024) di aula Senyiur Muara Teweh.
Dirinya menambahkan, penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2025 - 2029 ini merupakan pekerjaan swakelola tipe II (dua) yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Jangka waktunya adalah 6 bulan dengan sumber dana alokasi umum (DAU) pada APBD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara tahun 2024.
Sumber: Nett