BANUATODAY.COM, KALTENG- Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara (Barut) Drs. Muhlis, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Hery Jhon Setiawan, mengumumkan bahwa Kecamatan Teweh Timur ditetapkan sebagai salah satu wilayah perencanaan untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Wilayah ini menjadi salah satu dari sembilan kecamatan di Barut dengan posisi strategis sebagai pintu masuk investasi ke kabupaten tersebut.
"Kecamatan Teweh Timur juga merupakan wilayah yang paling dekat dengan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM, Teweh Timur memiliki potensi investasi sekitar Rp 729 miliar," ujar Hery Jhon Setiawan saat membuka Konsultasi Publik 1 (KP-1) RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Wilayah Perencanaan Kecamatan Teweh Timur tahun 2024, rabu (18/9/2024) di Senyiur Muara Teweh.
Dirinya juga menjelaskan bahwa tujuan penyusunan RDTR di Kecamatan Teweh Timur adalah untuk merencanakan pengembangan kawasan fisik serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian izin usaha. Hal ini dilakukan agar pemanfaatan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap semua pihak yang hadir dapat memberikan pandangan dan saran secara terbuka terkait konsep RDTR. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan RDTR dan KLHS untuk Kecamatan Teweh Timur.
"Dengan keterlibatan aktif dari semua pihak, kita bisa memastikan bahwa rencana yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama. Saya berharap seluruh pihak bisa memberikan masukan agar kita dapat merumuskan keterpaduan isu strategis yang ada di Kabupaten Barut," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Reny Windyawati, menjelaskan pentingnya penyusunan RDTR melalui sambungan zoom meeting. Menurutnya, RDTR adalah rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dirinci dengan peraturan zonasi. RDTR sangat diperlukan karena rencana umum tata ruang masih terlalu luas dan memerlukan perincian untuk dapat dioperasionalkan secara efektif.
"Banyak perizinan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan namun hanya mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten/kota, mengingat masih minimnya daerah yang memiliki RDTR," bebernya.
RDTR berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah. Dengan muatan, aturan, dan peta yang lebih spesifik, RDTR mampu memberikan dasar hukum yang lebih operasional untuk pemberian izin pemanfaatan ruang.
RDTR yang disusun di Kecamatan Teweh Timur diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendorong pengembangan wilayah serta investasi yang berkelanjutan di Barut.
Sumber: Nett