DIAMANKAN - Syah kandung menjadi tersangka pencabulan anak di Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah.(humas polresta banjarmasin) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Sinergitas Ketua RT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelayan Luar layak diajungkan jempol. Sebabnya mereka langsung turun seketika mendapat informasi dari masyarakat.
Seperti laporan adanya kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih berumur 13 tahun berinisial HT di Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Senin (23/09/2024)
Hal itupun langsung ditindaklanjuti oleh Khairun Noor dan Khairunnoor. Keduanya merupakan Ketua RT di Kelurahan Kelayan Luar.
Ia bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelayan Luar Bripka Ade Apriadi Polsek Banjarmasin Tengah langsung meninjau rumah yang diinformasikan itu.
“Informasi awal yang kami terima bahwa korban ini curhat ke teman sebayanya, " ungkapnya saat di konfirmasi Humas Polresta Banjarmasin, Selasa (24/09/2024).
Usai mendengar curhat HT. Teman sebayanya itu menceritakan ke kakak kandungnya atas kejadian yang tak pantas menimpa HT.
Mendengar hal itu sang kakak pun melaporkan kepada ketua RT setempat.
"Dari Informasi itu saya dan bersama kedua Ketua RT langsung mendatangi rumah korban pada Senin 23 September 2024 sekitar 10:00 WITA, " jelas Bripka Ade Apriadi.
Sesampainya disana Ketua RT dan Bripka Ade Apriadi mendapati korban sedang sendirian di rumahnya.
Saat ditanyakan perihal informasi yang didapat tersebut. Korban membenarkan dan menyampaikan sudah mengalami dua kali disetubuhi oleh ayahnya.
Kemudian tak selang berapa lama sang ayah yang berinisial RY datang kerumahnya. Sempat kaget dirumahnya didatangi Pak Bhabin dengan ketua RT.
"RY saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Namun saat dibawa keluar rumah sempat mendapat amukan warga. Alhamdulillah bisa kami bawa dan amankan ke Mako Polresta Banjarmasin untuk di proses lebih lanjut, " tutup Bripka Ade Apriadi.
Dua pelaku
Sebelumnya, dua terduga pencabulan dan persetubuhan terhadap anak telah diamankan polisi.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, mengatakan salah satu tersangka merupakan ayah kandung dari korban yang baru berusia 13 tahun.
Sedangkan satu terduga lainnya yakni FR merupakan rekan ayah kandung korban, juga diamankan karena diduga turut melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Eru menjelaskan, korban diiming – imingi uang sebesar 60 ribu rupiah sebelum terduga FR melancarkan aksi pencabulannya.
Mengetahui anaknya dicabuli, ayah korban alih – alih melaporkan kasusnya ke polisi, malah turut menggauli anaknya dengan modus mempraktekkan. Ironisnya, aksi bejat tersebut terjadi dua kali. (nt/sun)