Trending

Polsek Banjarmasin Timur Ungkap Pencurian Hp yang Sempat Viral di Medsos

DITANGKAP - Pelaku pencuri handphone di Banjarmasin Timur.

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Subdit III Resmob Polda Kalsel, Opsnal Macan Resta, dan Macan Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di rumah makan wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (4/9/2024).

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah, S.I.K., M.H., CBPHR , CBA melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean menjelaskan, bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu 31 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah rumah makan Jalan Pramuka.

"Tepatnya di BFC Duo, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur," ujarnya.

Korban, Khairunisa (20), seorang karyawan warung makan BFC Duo dan temannya, asal Kelayan Selatan, mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000 setelah tiga unit ponsel mereka dicuri pelaku Dodi Noviandi (37) dan Ahmad Asl Anang (39).

"Keduanya warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, melakukan aksi tersebut ketika korban meninggalkan ponsel di atas meja saat berada di dapur rumah makan tersebut," ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Kedua pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Simpang Limau, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada hari Rabu / 4/9/2024 skj 01.00 wita," kata Ipda Partogi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan pelaku.

Sementara ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatanya pelaku terancam sebagaimana perkara tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (nt/sun)

Lebih baru Lebih lama