Trending

RDP Bersama Komisi VI DPR RI, Rivan Purwantono Ungkap Kecepatan Layanan Jasa Raharja dalam Penanganan Korban Kecelakaan

RAPAT: Dirut Jasa Raharja saat RDP bersama Komisi VI DPR RI - Foto Istimewa


BANUATODAY.COM, JAKARTA - Setiap tahun, rata-rata jumlah kendaraan di Indonesia tumbuh sekitar empat persen, panjang jalan non-tol dan jalan tol meningkat enam persen, sementara jumlah penduduk bertambah sebesar 1,1 persen. Data tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, pada Selasa (19/9/2024) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Indonesia Financial Group (IFG) dengan Komisi VI DPR RI.

Rivan menegaskan bahwa kondisi ini memperbesar potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Jasa Raharja terus melakukan berbagai langkah strategis, termasuk membangun sistem terintegrasi dengan berbagai mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), hingga rumah sakit.

BACA JUGA: Winardi Sethiono Terpilih Sebagai Ketua DPP APINDO Kalsel periode 2024 – 2029

"Saat ini, rata-rata kecepatan penyerahan santunan meninggal dunia secara nasional dapat direalisasikan dalam waktu 1 hari 7 jam. Sedangkan untuk penyelesaian berkas santunan dicapai dalam waktu 9 menit 13 detik," ujar Rivan.

Selain mempercepat penyerahan santunan, Jasa Raharja juga terus meningkatkan layanan dengan melakukan standarisasi perawatan di 582 rumah sakit, atau 100 persen rumah sakit yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

"Kami juga telah meluncurkan buku Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) yang akan menjadi panduan teknis tentang biaya perawatan untuk rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menangani korban kecelakaan," papar Rivan.

Rivan juga menyampaikan apresiasinya kepada Komisi VI atas arahan dan masukan yang telah diimplementasikan menjadi inisiatif strategis, yang berkontribusi pada peningkatan kecepatan layanan bagi korban kecelakaan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, menyampaikan bahwa IFG, sebagai holding asuransi dan penjaminan, memiliki tanggung jawab penting dalam penyelesaian masalah asuransi milik pemerintah.

"Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah menyelamatkan industri asuransi, khususnya jika penyelesaiannya memerlukan solusi yang komprehensif lintas kementerian/lembaga, tentunya juga memerlukan dukungan dari Komisi VI untuk mendorong inisiatif-inisiatif yang dilakukan guna menyelesaikan permasalahan yang ada," ungkapnya.

Hexana juga menekankan bahwa IFG memegang tiga perspektif penting dalam membangun industri asuransi yang sehat. IFG memiliki perspektif masa lalu untuk menyehatkan industri asuransi, perspektif hari ini untuk membangun praktik terbaik, dan perspektif masa depan untuk membangun industri asuransi dan penjaminan yang dapat berkontribusi secara baik kepada ekonomi Indonesia. 

"Dan tentu saja juga bagaimana membangun paradigma yang benar di masyarakat sehingga asuransi benar-benar menjadi suatu kebutuhan," ujarnya.

BACA JUGA: Sembuh Cedera, Arbi Siap Tunjukkan Performa Terbaik di FIM JuniorGP Jerez

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, menuturkan bahwa RDP ini digelar untuk mengevaluasi kondisi korporasi IFG. 

"Holding IFG ini terbentuk juga merupakan salah satu legacy dari Komisi VI dan dalam lima tahun ini sudah mengalami berbagai perbaikan yang kami dukung secara politik," ujarnya.

Namun, Aria juga menggarisbawahi bahwa meski terdapat banyak keberhasilan, IFG masih menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi operasional. 

"Oleh karena itu, transformasi berkelanjutan perlu menjadi perhatian untuk meningkatkan daya saing, dalam rangka meningkatkan kinerja sekaligus kontribusi IFG," ucapnya.

RDP tersebut turut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi VI DPR RI, direksi dari IFG, Jasa Raharja, anak usaha IFG lainnya, serta direksi PT Jasaraharja Putera, anak usaha Jasa Raharja. (jr/fs)

Lebih baru Lebih lama