DIAMANKAN: Diamankan pengedar narkoba berinisial MA (29) oleh Polres Balangan - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BALANGAN - Satresnarkoba Polres Balangan kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, pengedar narkoba berinisial MA (29) berhasil dibekuk di Desa Kayu Rabah, RT 04, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Minggu (31/8/2024).
BACA JUGA: Pertamina Pastikan Pertalite Tetap Dijual, Segera Daftar QR Code
Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka SY, seorang pengguna narkoba yang ditangkap di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, pada Juli lalu. Berdasarkan pengakuan SY, ia mendapatkan barang haram tersebut dari MA.
"Setelah mendapatkan informasi dari tersangka SY, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap MA di kediamannya," ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mewakili Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, pada Minggu (1/9/2024).
Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 16 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat kotor 4,16 gram dan berat bersih 1,28 gram. Tak hanya itu, barang bukti lain berupa enam lembar plastik klip bening, satu kotak plastik bening, satu tas selempang warna biru, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 91.000 juga berhasil disita dari tangan MA.
Penangkapan MA yang berlangsung dramatis ini juga disaksikan oleh aparat desa setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum. Saat penggeledahan, MA tidak bisa mengelak dan langsung mengakui bahwa narkoba yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya dan ia telah menjualnya kepada SY.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Balangan untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak akan berhenti sampai narkoba benar-benar hilang dari Balangan," tambah Iptu Eko.
Kini, MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Balangan terus mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.
BACA JUGA: Per 1 September 2024, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Balangan menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Balangan dan sekitarnya.
"Semoga dengan langkah tegas ini, peredaran narkoba dapat diminimalisir dan masyarakat merasa lebih aman," tukasnya. (vr/fs)