BANUATODAY.CO,BANJARMASIN - Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (24/10/2024), me-launching aplikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja Rentan Daerah (J-Stand).
Bertempat di Balairung Tuntung Pandang, Pelaihari, aplikasi yang dibikin Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala itu di-launching langsung oleh Pj Bupati Tala H Syamsir Rahman.
Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Murniati, anggota DPRD Tala H Zainul Abidin, Kepala Disnakerind Tala Masturi, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tala Desmond Renhat.
Syamsir mengapresiasi peluncuran aplikasi J-Stand tersebut karena secara nyata mempermudah pelayanan perlindungan pekerja rentan di Tala. Terutama pekerja rentan sektor informal bukan penerima upah dan masyarakat miskin ekstrem.
Apalagi inovasi itu dikatakannya satu-satunya di Kalimantan Selatan sehingga nanti dimungkinkan daerah lain akan belajar ke Tala guna mengadopsi aplikasi tersebut .
Ia menegaskan dirinya sangat komitmen melindungi masyarakat bawah yang rentan dalam aktivitas kesehariannya untuk mendapatkan jaminan social, karena itu saat awal bertugas di Tala dirinya langsung menandatangani program jaminan sosial untuk pekerja rentan yang diajukan Disnakerind Tala.
Kepala Disnakerind Tala Masturi menerangkan, aplikasi J-Stand merupakan alat kerja untuk mendinamisasi kepesertaan untuk merespons data rill di lapangan, yang diketahui oleh kades, lurah, dan camat.
"Dengan begitu akuntabilitas program perlindungan tenaga kerja rentan dapat kami pertanggungjawabkan lebih bagus lagi," jelas Masturi.
Sebelum launching digelar, seluruh kecamatan dan kelurahan telah mengunduh aplikasi tersebut, sekaligus melakukan registrasi dan login. Sedangkan desa, dari 130 desa tercatat 84 desa yang telah mengunduh, registrasi dan login. Lainnya masih sambil berproses.
Selain itu juga dilakukan penyerahan manfaat jaminan kematian kepada dua orang ahli waris penerima manfaat senilai Rp 42 juta. Dengan rincian Santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan bantuan berkala beasiswa Rp 12 juta.
Kemudian dilakukan penandatanganan komitmen bersama penggunaan dan pengembangan aplikasi J-Stand oleh pihak lintas sektor yakni Disnakerind, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut Murniati juga Menyampaikan Pemkab Tala mulai memberikan jaminan sosial pekerja rentan sejak November-Desember 2023. Kemudian full atau penuh selama 12 bulan pada tahun ini (2024).
Pemkab Tala membayarkan premi bulanan ke BPJS Ketenagakerjaan yakni Rp 16.800 per orang. Jumlah pekerja rentan yang dibayarkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 23.716 orang. Manfaat yang didapatkan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) serta beasiswa hingga lulus kuliah bagi anak ahli waris dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Ia berharap melalui dengan adanya aplikasi J-stand akan mempermudah proses pelayanan perlindungan pekerja rentan di Tala serta informasi perubahan data rill sesuai dengan apa yang di laporakan, sehingga jika ada terjadi resiko manfaat santunan akan akan dibayarkan tepat sasaran.
Murniati juga menambahkan, hingga saat ini pembayaran santunan manfaat yang telah dirasakan pekerja rentan hingga saat ini sebesar Rp 2.236.304.068 dengan rincian pencairan JKK (1 orang) sebesar Rp 52.304.068 dan pencairan JKM (52 orang) sebesar Rp 2.184.000.000. (naz/fsl)
“