Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan menemui babak baru.
Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor yang menjadi salah satu tersangka, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan diajukan Gubernur yang biasa disapa Paman Birin itu, karena tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sahbirin Noor (SHB) ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT, Minggu (6/10/2024).
SHB diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
KPK melalui konferensi dipimpina Nurul Ghufron menyebutkan, SHB diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
Selain SHB, KPK juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, mereka adalah Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan (SOL).
Selanjutnya, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.
Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Enam tersangka di atas telah ditahan karena terjaring dalam OTT, sedangkan Sahbirin tidak ikut ditangkap dalam OTT KPK dan belum ditahan hingga kini.
Atas penetapan status tersangka itulah Paman Birin menggugat praperadilan terhadap KPK.
Hal itu terlihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (10/10/2024).
Permohonan telah terdaftar dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. "Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi keterangan laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (11/10/2024).
SIPP PN Jaksel Selatan belum menampilkan petitum permohonan praperadilan tersebut.
Sidang perdana dijadwalkan pada 28 Oktober 2024. (nas/sun)