OTT - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memimpin konferensi pers hasil operasi tangkap (OTT) tangan di Kalimantan Selatan.png |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penetapan status tersangka Gubernur dua periode itu, disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang digelar Selasa (08/10/2024) sore.
Dalam konferensi pers tersebut, Nurul Ghufron mengungkapkan, Gubernur SHB (Sahbirin Noor) menerima fee 5 persen dari sejumlah tiga paket proyek pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10) lalu di Gedung Merah Putih.
"Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam," ujar Nurul Ghufron.
Dikatakannya, dari OTT tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, Gubernur Kalimantan Selatan.
Namun, Sahbirin belum berhasil ditangkap. KPK menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Ghufron.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Dua di antaranya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah sebagai tersangka. (nas/sun)