Trending

Pansus Tata Tertib DPRD Kalsel Hapus 21 Pasal

 

PANSUS - Ada 21 Pasal yang bakal dihapus Pansus Tata Tertib DPRD Kalsel

BANUATODAY.COM,BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) Tsta Tertib DPRD Kalsel akan menghapus 21 Pasal.Menurut Anggota Pansus Dirham Zain,Panitia Khusus Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan salah satunya  menghapus pasal pemilihan kepala daerah. 

“Pemilihan kepala daerah adalah kewenangan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu,” jelas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Keputusan ini tegasnya, berdasarkan masukan dari para anggota, sehingga tidak ada lagi aturan tersebut untuk tata tertib periode terbaru.

“Tatib ini mengatur peraturan internal DPRD Kalsel. Peraturan di luar dewan bukan ranah DPRD Kalsel lagi,” ucap Dirham Zain.

Menurutnya, ada 21 pasal yang dihapuskan, karena sudah di luar kewenangan dewan.

“Pendapat saya tentang penghapusan pasal ini dibenarkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan, Hukum, Alat Kelengkapan Dewan, dan Layanan Aspirasi M. Andry Yuzhar, mengatakan kesiapan pihaknya untuk menyesuaikan beberapa pasal yang direncanakan dihapus tersebut.

“Dari Sekretariat DPRD Kalsel kami siap untuk menyesuaikan,” ungkapnya.

Ditambahkan Andry, Draf Final Pansus Tatib sudah diserahkan ke pemerintah pusat di Jakarta.

“Saat ini kami sedang menunggu surat keputusan dari Kemendagri terkait Tata Tertib DPRD Kalsel,” jelasnya.

Apabila sudah mendapatkan persetujuan, para Anggota DPRD Kalsel periode 2024–2029 akan bekerja seperti biasa.

Semoga SK dari Kemendagri cepat turun dan DPRD dapat bekerja,” pungkas Andry.(naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama