BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman, Pemerintah Kota Banjarmasin membuka rekrutmen Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman.
Pendaftaran dibuka mulai 17 Oktober sampai 25 Oktober 2024.
Rekrutmen sendiri terbuka secara umum untuk mengisi posisi Dewan Pengawas dan Calon Direksi Perumda Pasar Baiman Kota Banjarmasin .
Ketua Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Direksi Perumda Pasar Baiman, Ikhsan Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya membuka seluas-luasnya bagi masyarakat dan kalangan profesional yang berkompeten untuk mendaftarkan diri menjadi bagian Perumda Pasar yang baru dibentuk.
“Ini kita buka secara umum, Perumda Pasar mencari untuk posisi Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Pasar Baiman. Pendaftaran seleksi dibuka 17 sampai 25 Oktober 2024,” katanya, Senin (07/10/2024).
Ia juga menyampaikan mengapa Pemko Banjarmasin menginginkan Perumda Pasar itu.
Tentu itu demi melakukan penataan pasar yang lebih baik secara profesional dan meningkatkan pendapatan daerah.
Perda Perumda Pasar Baiman Banjarmasin merupakan revisi dari Perda nomor 1 tahun 2017.
Perjalanan penggodokan perda itu begitu panjang, sedikitnya kurang lebih setahun lebih, perda hasil pemikiran Pemkot Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin baru berhasil disahkan.
Hadirnya Perumda Pasar Baiman akan membuat pengelolaan di sektor pasar menjadi lebih terstruktur dan transparan, termasuk dari segi fungsi pengawasan maupun penunjang pendapatan asli daerah.
Pasar lebih mudah dievaluasi untuk semakin baik dan bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Langkah pembinaan bisa lebih terarah, dan soal penataan pasar agar semakin bisa nyaman berbelanja ke pasar.
“Adanya Perumda Pasar Baiman ini dapat dirasakan manfaatnya baik bagi masyarakat maupun para pedagang itu sendiri, terlebih pihaknya memprioritaskan soal penataan dan kenyamanan. Dan Perumda ini bersifat jangka panjang," ujarnya. (pem/sun)