WAWANCARA: Ketua Sementara DPRD Barut Mery Rukaini - Foto Dok Nett |
BANUATODAY.COM, KALTENG- Rapat Paripurna IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) yang dijadwalkan untuk penyampaian pendapat akhir fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2024 pada Senin, (30/9/2024) lalu, gagal dilaksanakan.
Dari 25 anggota DPRD, hanya 14 yang hadir, yakni dari Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Karya Raya (F-KR). Sementara itu, 11 anggota dari Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tidak hadir tanpa keterangan, sehingga rapat tidak memenuhi kuorum.
Ketua Sementara DPRD Barut Mery Rukaini menjelaskan, sesuai Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019, rapat ini dinyatakan tidak kuorum.
Menurut Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yang jatuh pada 30 September 2024. Dengan rapat yang tidak kuorum dan telah ditunda dua kali, keputusan diserahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Rapat paripurna IV ini tidak menenuhi kuorum. Rapat tidak dapt mengambill keputusan, sehingga diserahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat, ” kata Ketua Mery Rukaini, Selasa (1/10/2024).
Meski rapat paripurna IV ini tidak memenuhi kuorum, tiga fraksi (F-PD, F-PDIP dan F-KR) yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada pimpinan sementara DPRD.
Sumber: Nett