Trending

Pemprov Kalsel Raih Penghargaan sebagai Pemda Peduli Perlindungan Konsumen dari Menteri Perdagangan

1911 - Plh. Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar meneriman trofi Perlindungan Konsumen dari Wakil Mendag Dyah Roro Esti Widya Putri.jpg
TROFI - Plh. Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar meneriman trofi Perlindungan Konsumen dari Wakil Mendag Dyah Roro Esti Widya Putri.(adpim kalsel)

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap perlindungan konsumen mendapat pengakuan dari Kementerian Perdagangan RI.

Ini dibuktikan dengan diberikannya Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Pemprov Kalsel.

Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 diserahkan Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri di Hotel Fugo Banjarmasin, Senin (18/11/2024).

Pemerintah Provinsi Kalsel adalah salah satu penerima penghargaan kategori Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen.

Trofi untuk Provinsi Kalsel diterima Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar.

Turut hadir dalam penganugerahan Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri, anggota DPD RI asal Kalsel Muhammad Hidayatullah, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, dan para walikota/bupati/pejabat bupati se- Kalsel atau yang mewakili.

Dalam sambutannya, Plh Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar dalam sambutannya mengatakan, Provinsi Kalsel tidak hanya ingin menjadi daerah yang berkembang dalam hal ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga benar-benar melindungi memberdayakan konsumen.

Perlindungan dan konsumen merupakan pilar penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan. dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami terus meningkatkan berbagai upaya dalam melindungi hak-hak konsumen di Kalsel, di antaranya melalui penguatan pengawasan barang dan jasa, penanganan pengaduan konsumen, serta edukasi yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Roy Rizali Anwar.

Langkah itu disampaikan Roy bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen yang cerdas, tetapi juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dijelaskannya, di era digital seperti saat ini, ada tantangan baru dalam melindungi konsumen, terutama terkait maraknya transaksi digital.

Oleh karena itu, kata Roy, Pemprov Kalsel senantiasa berinovasi untuk menyesuaikan kebijakan dan langkah perlindungan yang lebih adaptif.

Salah satu langkah yang diambil adalah membentuk unit layanan informasi dan pengaduan konsumen (ULIPK) untuk melayani permintaan informasi terkait perlindungan konsumen dan menerima pengaduan konsumen baik secara online maupun datang langsung ke kantor dinas perdagangan.

Tak itu saja, Pemprov juga berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan rbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun lembaga swadaya masyarakat, dalam meningkatkan pelayanan pengaduan konsumen dan mengembangkan program pemberdayaan yang berkelanjutan.

Sementara itu, pada kesempatan itu, Direktur Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin dalam laporannya menyebutkan, penghargaan diberikan kepada para kepala daerah untuk kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur, dan  Pasar Tertib Ukur.

Penghargaan sebagai bentuk apresiasi Kemendag kepada pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya, serta menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi untuk mewujudkan konsumen berdaya.

Pada kategori Pasar Tertib Ukur, penghargaan diberikan kepada Pemerintah Kota Batam, Kota Probolinggo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kolaka, Kota Palangkaraya, Kota Solo, Kotatua dan Kota Banjarmasin.

Penghargaan kategori SNI Pasar Rakyat diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Ponorogo, Kota Denpasar, Kota Padang, dan Kota Banjarmasin.

Sedangkan kategori Daerah Tertib Ukur diberikan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin, Padang, Semarang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kuningan, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Bangka Tengah, Kota Bogor, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Kendal, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bantul, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Blora, dan  Provinsi DKI Jakarta.

Adapun penghargaan kategori Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, dan Bangka Belitung.

Roro Dyah dalam arahannya,  semua upaya ini, butuh semangat gotong royong untuk mencapai semuanya.  Pemerintah Daerah  diharapkan jadi perpanjang tangan Pemerintah Pusat, sehingga bisa saling bekerja sama dan saling meninformasikan, menjadi  satu tim yang punya visi yang sama dalam melakukan perdagangan di negara ini.

Sesuai keinginan Menteri Perdagangan ujar Roro, pihaknya terus mendorong mengamankan pasar dalam dan luar negeri, sehingga UMKM yang memiliki potensi, bisa ‘Go global’ atau mampu berpartisipasi dalam kegiatan pasar internasional.

Sebagai informasi, tahun 2023, dianugerahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen untuk Kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada enam  daerah yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Jambi, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sedangkan penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada 18 daerah yang terdiri atas 1 provinsi dan 17 kota/kabupaten, salah satunya Kabupaten Tanah Laut – Kalsel. (adp/sun)

Lebih baru Lebih lama