Sahbirin Noor |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Terakhir, sang Gubernur disebut kabur.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Ari Wibowo mengatakan, kalau kliennya sama sekali tidak terpikir untuk melarikan diri.
“Tidak melarikan diri, tidak akan pergi ke luar karena pak gubernur patuh terhadap hukum,” kata Soesilo, Rabu (6/11).
Ia juga membantah pernyataan KPK jika Sahbirin Noor tidak menjalankan tugas-tugasnya sebagai Gubernur Kalsel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Sahbirin Noor sendiri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK. Permohonannya terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Soesilo meminta semua pihak menghormati langkah hukum Sahbirin Noor.
"Kan ini ada proses yang harus kita hormati sama-sama, ini ada praperadilan yang harus kita hormati sama-sama,” ungkapnya.
Soesilo meminta, semua pihak termasuk KPK dapat menunggu hasil dari proses praperadilan Sahbirin Noor.
“Karena ini lagi proses praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian pak gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara resmi dan sebagainya," pungkasnya. (nas/sun)