Trending

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP Mengaku Belum Dapat Info

 

Hasto Kristiyanto (dok pdip)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Beredar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

Disebut-sebut, Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.

Kabarnya, ekspose kasus dan penetapan tersangka Hasto dilakukan pada Jumat (20/12) sore, setelah serah terima jabatan pimpinan baru KPK.

Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama-sama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Adapun Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto ini bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sabar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut.

Terkait kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melalui Ketua DPP Ronny Talapessy mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut dan belum berkomunikasi secara langsung dengan Hasto.

Dikatakannya. internal partai masih berusaha mencari tahu kebenaran kabar tersebut. 

Sementara itu, Juru Bicara PDI-P Chico Hakim mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan informasi akurat soal penetapan Hasto sebagai tersangka.

Chico pun menduga bahwa dugaan penetapan Hasto sebagai tersangka adalah upaya untuk menggoyang PDIP.

"Politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico. (nt/ewa)

Lebih baru Lebih lama