Trending

KTP2JB Sosialisasi Perpres 32/2024 untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas di Kalsel

 DIGITAL - Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dilaksanakan oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). (pemprov kalsel)

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomoe 32 Tahun 2024.

Perpres tersebut, mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel mengapresiasi atas dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Sosialisasi dilaksanakan oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim mengakatakan merasa terhormat Provinsi Kalsel dijadikan tempat dilaksanakannya sosialisasi Perpres Nomor 32 tahun 2024 ini.

“Berdasarkan penilaian dari Ketua KTP2JB Provinsi Kalsel merupakan salah satu provinsi yang sangat mendukung terhadap perkembangan jurnalisme. Apalagu Kalsel pada tahun ini mendapatkan predikat informatif pada Indeks Keterbukaan Informasi,” kata Muslim saat ditemui usai mengikuti kegiatan tersebut, Banjarmasin, Sabtu (21/12/2024).

Muslim mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti hasil sosialisasi ini, dengan mengadakan berbagai kegiatan pada 2025 mendatang yang melibatkan insan jurnalis media lokal.

“Semoga dengan sinergi antara publisher dengan pengusaha media sebagaimana disebutkan dalam Perpres ini mampu melahirkan informasi atau berita yang berkualitas,” ujarnya.

Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan bahwa Perpres ini diterbitkan oleh Presiden RI ke 7, Joko Widodo dengan tujuan agar pemerintah ikut andil dalam menciptakan industri pers yang sehat, sehingga kualitas produk jurnalistik juga terjaga.

Perpres Nomor 32 tahun 2024 ini, lanjutnya, ditetapkan setelah melalui proses yang panjang pembahasannya oleh pemangku kepentingan selama kurang lebih empat tahun sejak 2020, dan dipicu oleh pandemi yang mempercepat adopsi digital oleh masyarakat.

“Transformasi digital ini membawa disrupsi pada industri dan ekosistem media dan menimbulkan perubahan pola produksi informasi. Selain itu, popularitas media soisal dan platform digital juga membuka ruang pada masifnya hoaks dan disinformasi yang menjadi ancaman bagi jurnalisme berkualitas,” tukasnya.

Sebagai tambahan diketahui saat ini jumlah media lokal di Kalsel yang telah terdaftar secara administratif di Dewan Pers sebanyak 187 perusahaan media baik cetak, elektronik dan online. 

Dari jumlah tersebut, 156 perusahaan di antaranya telah terverifikasi faktual. (adp/sun)

Lebih baru Lebih lama