CEGAH : Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H. lakukan sosialisasi pencegahan penyalagunaan narkotika. |
BANUATODAY.COM, BARITO KUALA -
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus menggencarkan langkah
preventif untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Hal
ini diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel No. 8
Tahun 2023 yang digelar oleh Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais
Ruhayat, S.H. pada Senin (2/12/2024) siang di Handil Bakti, Barito
Kuala.
Dalam kesempatan tersebut, H. Rais Ruhayat menekankan
bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari tingkat
masyarakat. Menurutnya, edukasi yang dilakukan di lingkup terkecil
seperti keluarga akan menjadi kunci utama untuk memutus rantai
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Keluarga adalah
benteng pertama. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat
memahami bahayanya narkotika dan mampu menyampaikan informasi ini
kepada orang-orang terdekat mereka,” ujar politisi muda asal partai PAN
tersebut.
Sosialisasi ini memberikan penjelasan tentang isi
Perda, yang mencakup langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan
pemberantasan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan
psikotropika kepada para peserta yang terlihat antusias mengikuti
kegiatan sosialisasi ini.
Menurut H. Rais Ruhayat, pendekatan
langsung ke masyarakat menjadi strategi utama dalam menjangkau berbagai
lapisan, terutama di daerah yang rentan terhadap peredaran narkotika.
“Pencegahan harus dilakukan secara masif dan melibatkan semua pihak,
dari pemerintah hingga masyarakat,” tegasnya. (naz/fsl)