BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Pengusutan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan memasuki babak baru.
Penanganan kasus korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK itu, kini akan segera memasuki tahap persidangan.
KPK telah melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (23/12/2024).
Dua berkas tersebut, atas nama tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Keduanya merupakan pihak swasta, yang turut ditangkap saat OTT KPK.
Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan, membenarkan telah menerima pelimpahan dua berkas perkara tersebut.
"Dijadwalkan pengadilan menetapkan sidang pertama pada hari Kamis, 2 Januari 2025," ujarnya.
Diketahui, dalam OTT pada November lalu itu, selain Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, dan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK, Yulianti Erlynah. (nt/sun)