FUNGSIONAL - Pelantikan 114 pejabat fungsional pemprov Kalsel. (diskominfo) |
BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Sebanyak 114 Pejabat Fungsional terdiri dari Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Pejabat Fungsional lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel resmi dilantik oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (23/12/2024).
Dalam sambutannya, Roy yang diwakili Adi mengatakan, jabatan fungsional merupakan salah satu instrumen penting dari profesionalisme ASN.
Peningkatan jumlah dan kualitas pejabat fungsional merupakan langkah penting yang harus diupayakan pemerintah demi mewujudkan tata kelola pemerintah berfokus pelayanan publik sebagaimana visi dan misi Kalsel Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan.
“Saya mendorong Pejabat Fungsional yang di lantik hari ini untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan publik yang baik. Saya juga mendorong agar Pejabat Fungsional terus aktif dalam mengembangkan kemampuan teknis yang dimiliki,” kata Adi.
Dia mengungkapkan bahwa jabatan fungsional memiliki peran strategis bagi tata kelola pemerintahan.
Untuk itu, Adi pun mengimbau agar setiap SKPD menciptakan ekosistem kerja yang sportif terhadap kiprah pejabat fungsional.
“Saya ingatkan dalam menjalankan tugas jabatan fungsional harus sejalan dengan korps value BerAKHLAK yang mana ini menjadi sebuah konsep panduan dasar bagi seorang ASN,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah mengatakan, pelantikan 114 Pejabat Fungsional kali ini terdiri 1 orang Widyaiswara Utama, 102 kenaikan jenjang, dan 11 orang jabatan fungsional lainnya.
“Sesuai dengan arahan Sekretaris Daerah, maka saya meminta agar Pejabat Fungsional yang dilantik hari ini meningkatkan kinerja dan melayani masyarakat secara profesional, serta tingkatkan integritas demi kemajuan Banua,” kata Dinansyah.
Untuk meningkatkan kualitas SDM Jabatan Fungsional di lingkungan Pemprov Kalsel, lanjutnya, dia mengimbau agar setiap SKPD/UPTD menyiapkan alokasi anggaran peningkatan kompetensi Pejabat Fungsional minimal 20 JP per tahun dalam bentuk klasikal maupun non klasikal.
“Selain itu, juga selalu berkoordinasi bagi pengelola Jabatan Fungsional dari SKPD/UPTD, Biro Organisasi dan BKD agar pengembangan SDM Pejabat Fungsional semakin baik dan profesional,” tukasnya. (pem/sun)