BANUATODAY,COM,BANJARMASIN -BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Banjarmasin kembali melakukan sosialisasi program serta upgrading kepada para Perisai yang produktif di Kota Banjarmasin dengan harapan mereka dapat memberikan informasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat dengan lebih baik.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati mengatakan Tujua diadakannya kegiatan ini adalah agar bisa membentuk agen untuk akuisisi dalam pencapaian program pemanfaatan BPU BPJS Ketenagakerjaan. Murniati Juga menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat yang bisa diperoleh para peserta dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Murniati, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka para pekerja akan bekerja lebih fokus, nyaman, dan aman, sehingga hasil yang diperoleh pun bisa semakin meningkat. BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin juga memberikan sosialisasi program Perisai (Penggerak jaminan sosial Indonesia) dengan tugas maupun fungsi utama kepada masyarakat daerah setempat. "Perisai ini lebih menekankan pada sistem kerja sama dengan masyarakat yang biasa disebut dengan kata agen," kata Murniati
Menurut dia, dalam sistem keanggotaan untuk menjadi agen perisai ini tidak harus memiliki badan hukum. Ini memiliki artian bahwa seorang agen bisa dari golongan masyarakat biasa. Dan pada intinya menjadi anggota tersebut harus dapat bergerak secara fleksibel, dikarenakan peranannya lebih mengarah pada sistem pelayanan bagi calon maupun yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam fungsi maupun tugasnya, seorang agen harus menstimulus calon peserta agar dapat masuk menjadi anggota BPJS tersebut. Dalam kegiatan tersebut seorang agen juga akan dibekali dengan kartu pengenal yang menyatakan sebagai anggota resmi. Ini bisa digunakan untuk masuk ke instansi atau perusahaan swasta guna melaksanakan kegiatan itu.
Agen Perisai juga akan mendapatkan bekal dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan format resmi dan tidak adanya pembeda baik dari sisi pelayanan hingga manfaat yang didapatkan peserta, maka pekerja bisa mendapat mendaftarkan diri dengan lebih mudah dan cepat.
Murniati juga mengatakan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," ungkap Murniati.
BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-undang, akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya. "Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” tambahnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Murniati juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," bebernya.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Murniati.(Naz/fsl)