Trending

BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN Teken MoU Soal Perlindungan Pekerja di Ibu Kota Nusantara

 

KERJASAMA :BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN Teken MoU Soal Perlindungan Pekerja di IKN

BANUATODAY,COM,BANJARMASIN -Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kamis (23/1/2025). Nota Kesepahaman itu pun bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja, khususnya pekerja konstruksi di IKN.

Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menilai bahwa kesepakatan tersebut sangat tepat karena menjadi bagian dari program percepatan pembangunan IKN.

"Target tahun 2028 menjadi ibu kota politik dengan pembangunan percepatan eksekutif yudikatif dan legislatif serta jalan-jalan dan kawasan lainnya ini berarti kebutuhan tenaga kerjanya akan besar,” ucapnya.

Basuki juga mengungkapkan, tugas BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan semakin banyak karena tenaga kerja yang harus dilindungi juga semakin banyak. Ia meminta pekerja yang sudah terpenuhi haknya dan dilindungi negara, bisa bekerja lebih keras, aman, dan nyaman.

“Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang menyiapkan lebih awal, karena bulan ini kami sudah mulai lelang dan akan bergulir pembangunan yang lebih cepat lagi,” ungkapnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah OIKN yang memastikan seluruh pekerja di IKN memiliki proteksi jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, dengan hal itu, pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas karena risiko dari pekerjaan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pekerja di IKN dan melalui sinergi ini, kami akan terus meningkatkan layanan dan memastikan semua pekerja mendapatkan manfaat dari program-program baik ini,” ujarnya.

Anggoro mengingatkan, seluruh pekerja agar memastikan diri memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, karena perlindungan dari risiko kerja tidak hanya akan dirasakan oleh pekerja saja, namun juga bagi keluarga pekerja itu sendiri.

“Kesadaran masyarakat pekerja menjadi sangat penting untuk sama-sama kita mencapai universal coverage dan ini langkah positif, BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN memiliki komitmen yang sama, bagaimana kita menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera di Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan lima rumah sakit di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, 11 rumah sakit serta 26 puskesmas di Kota Balikpapan untuk menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Khusus di kawasan IKN, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan RS Mayapada dan RS Hermina.

BPJS Ketenagakerjaan juga membuka 2 Unit Layanan yang terdapat di Ibu Kota Nusantara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sepanjang tahun 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 11 kasus kecelakaan kerja di kawasan IKN dengan total biaya perawatan sebesar Rp334 juta, serta tercatat 3 kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia dengan total santunan yang telah diserahkan sebesar Rp573 juta.

Anggoro mengingatkan pekerja untuk memastikan kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan, perlindungan sosial tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga keluarganya.

"Kesadaran kolektif menjadi kunci. Target kita adalah universal coverage, di mana semua pekerja memiliki perlindungan menyeluruh," ujarnya.

Menurutnya, kerja sama dengan OIKN tidak sekadar memastikan pekerja IKN mendapatkan haknya, tetapi juga membangun ekosistem pembangunan yang sehat. Ia menegaskan bahwa lingkungan kerja yang aman dan sejahtera adalah fondasi utama keberlanjutan pembangunan IKN.

Kolaborasi ini bukan sekadar nota kesepahaman di atas kertas. Bagi para pekerja di Nusantara, ini adalah jaminan nyata bahwa pembangunan megaproyek ini juga memperhatikan kesejahteraan mereka.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati, mengatakan bahwa program ini menjadi langkah strategis dalam memastikan tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan nasional mendapatkan perlindungan yang layak.

"Kami melihat bahwa program ini bukan hanya tentang kepesertaan, tetapi juga jaminan terhadap keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarganya. Dengan adanya perlindungan ini, tenaga kerja di IKN bisa bekerja lebih tenang, tanpa khawatir terhadap risiko pekerjaan yang dihadapi," ujar Murniati.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja konstruksi memiliki peran krusial dalam proyek pembangunan besar seperti IKN. Dengan cakupan perlindungan yang luas, para pekerja dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka tanpa dibayangi risiko kecelakaan kerja yang tidak tertanggulangi.(Naz/fsl))

Lebih baru Lebih lama