BANUATODAY.COM,BANJARMASIN -Bahas tentang pemberian perlindungan bagi tenaga kerja rentan, Pemkab Tabalong bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama, di Aula Tanjung Puri Setda Tabalong Jalan Pangeran Antasari Tanjung.
Rakor dipimpin Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah dengan turut dihadiri Pj Sekda Tabalong, Nanang Mulkani, Asisten Administrasi Umum Setda, Subhan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabalong Tanjung, Eko Eklam mewakili dari BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin dan seluruh Kepala OPD Jajaran Pemkab Tabalong.
Dalam rapat koordinasi tersebut didiskusikan membahas semua permasalahan yang menyangkut ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Tabalong.
Asisten Administrasi Umum Setda Tabalong yang juga selaku Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Subhan menyampaikan, Disnaker Kabupaten Tabalong pada Tahun Anggaran 2025 melalui sub kegiatan pengembangan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan akan membayar jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan sebanyak 24.800 orang.
Dengan anggaran yang tersedia sebesar Rp 4.999.580.000,- untuk pembayaran prime terdiri dari jaminan kematian sebesar 24.800 orang X Rp.6800,- X 12 bulan, Jaminan kecelakaan kerja sebesar 24.800 orang X Rp 10.000,- X 12 bulan.
“Saat ini rancangan perbup masih menunggu proses persetujuan Menteri Dalam Negeri yang nantinya akan ini ditetapkan Bupati Tabalong,” katanya.
Pekerja rentan berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi pada rancangan Perbup tersebut meliputi: pegiat agama, buruh tani, petani, peternak, perkebun, kuli bangunan dan buruh harian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabalong Tanjung, Eko Eklam mengatakan, untuk masyarakat Tabalong, Pemkab sudah menganggarkan anggaran Tahun 2025 ini jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk warga miskin dan warga miskin ekstrim saat ini.
Adapun perlindungan yang diberikan, yaitu santunan kecelakaan kerja, meninggal atas kecelakaan kerja sebesar Rp 70 juta ditambah bea siswa untuk 2 orang anak sampai dengan kuliah dengan total maksimal sebesar Rp.174 juta.
Kemudian, adalah jaminan kematian, jaminan kematian dimaksud adalah meninggal dunia biasa yang diberikan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp 40 juta.
“Harapannya, dengan program Pemda ini yang dibantu adalah masyarakat miskin dan masyarakat miskin ekstrim,” katanya.
Disebutnya, ada bemper atau perlindungan yang namanya BPJS ketenagakerjaan, apabila kepala keluarga yang mencari nafkah meninggal dunia ada santunan Rp 42 juta, yang tujuannya agar supaya ahli waris dapat berusaha kembali, sehingga inline dengan program pemerintah di Inpres nomor 4 dalam menanggulangi kemiskinan itu mencegah kemiskinan eksrim.(naz/fsl)