Trending

Lisa-Wartono Akan Melawan Kotak Kosong Dalam PSU Pilkada Kota Banjarbaru, MK: Dilaksanakan 60 Hari Sejak Putusan



BANUATODAY.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan hasil Pilkada Kota Banjarbaru.

Dalam putusannya, MK menyatakan dilakukan Pemungutan Suara Ulag (PSU) di seluruh TPS di Kota Banjarbaru.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang psu di pilkada Banjarbaru.

PSU di Banjarbaru akan digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 01, Erna Lisa Halaby dan Wartono, melawan kolom atau kotak kosong. 

Kemudian pelaksanaan PSU, harus dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Enny Nurbaningsih mengatakan pemungutan suara yang dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat suara yang masih terdapat gambar pasangan calon nomor urut dua Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

MK menyatakan, pemungutan suara Pilwali Banjarbaru pada tanggal 27 November 2024, bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon, MK mengatakan suara dari paslon nomor dua itu,  justru dihitung tidak sah.

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan tidak adanya kejelasan kriteria terkait perolehan suara pasangan Aditya -Said Abdulah yang dinyatakan sebagai suara tidak sah.

Hakim MK juga menyatakan KPU telah bersikap abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih. (nas/sun)

Lebih baru Lebih lama