Trending

MUI Imbau Konten Kreator dan Medsos Siarkan Ramadhan 2025 Fokus Edukasi Konten Positif dan Bahaya Judi Online


BANUATODAY.COM, JAKARTA - Di bulan suci Ramadhan, Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada lembaga penyiaran termasuk konten kreator di berbagai platform media sosial untuk mengisinya dengan memperkuat literasi dan edukasi bahaya judi online.

"Memperkuat edukasi-literasi bahaya judi online yang telah menjangkiti semua lapisan masyarakat dengan dampak sangat merusak," ujar Buya Amir menyampaikan Tausiyah Ramadhan tentang Penyiaran Program Ramadhan 2025 dikutip MUIDigital Jumat (28/2/2025).

Buya Amir JUGA meminta agar tayangan Ramadhan harus menekankan pentingnya penguatan solidaritas dan kepedulian sosial dalam berbagai hal. Termasuk membantu mereka yang terpuruk ekonominya akibat jeratan pinjaman online (pinjol) yang menyengsarakan.

"Seluruh isi siaran yang tayang di lembaga penyiaran dan ditayangkan ulang di berbagai platform media sosial, harus tetap patuh pada ketentuan Undang-undang Penyiaran, P3SPS, dan Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial," kata MUI.

"Memiliki tanggung jawab untuk menyeleksi narasumber bidang agama yang kompetensinya terstandar, sebagaimana para alumni Pendidikan Kader Ulama MUI dan program Standardisasi Dai MUI, serta berwawasan Islam Wasathiyah, dan berorientasi Islam sebagai rahmatan lil alamin," terangnya.

Tidak hanya itu, imbuh Buya Amir, MUI juga meminta agar isi siaran menghormati waktu-waktu penting dalam Ramadhan, seperti waktu berbuka dengan adzan Maghrib, waktu sahur, imsak, dan adzan Subuh.

"Seluruh busana pengisi acara siaran harus menghormati bulan Ramadhan dengan menetapkan standar kepatutan yang bermartabat. Melakukan kontrol internal isi siaran yang berpotensi mengganggu ibadah berpuasa seperti ekspos konsumsi makanan, minuman dan hedonisme secara berlebihan," tegasnya.

Lebih lanjut, imbuh Buya Amir, MUI mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak boleh menyiarkan adegan yang menggambarkan aktivitas pornografi dan pornoaksi yang jelas-jelas merusak ibadah Ramadhan.

"Menjauhkan diri dari isi siaran yang memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama serta martabat warga Indonesia di tengah hubungan Indonesia dengan negara-negara lain dalam skala regional maupun internasional," terangnya.

Isi siaran Ramadhan juga diminta agar tidak boleh bermuatan fitnah, hasutan kebencian, disinformasi menyesatkan, hoax dan kabar bohong. Selain itu, tidak menonjolkan unsur kekerasan, baik fisik maupun verbal.

"Konten cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Isi siaran Ramadhan tidak digunakan untuk kampanye, publisitas politik, propaganda individu, serta agitasi kelompok politik dalam rivalitas politik praktis," tegasnya.

Menurut MUI, isi siaran Ramadhan sangat penting diisi dengan penguatan nilai keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, sebagai tempat pendidikan anak-anak bangsa, generasi penerus yang tangguh untuk menopang Indonesia Emas, dengan spirit perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, sebagai ibu dan madrasah pertama bagi anak.

"Tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan dan tidak memprovokasi timbulnya ujaran kebencian (hate speech)," tegasnya.

Buya Amir mengatakan, di tengah kuatnya desakan pembatasan akses anak pada media sosial, dan saat tengah disiapkan regulasi pengaturan usia anak dalam mengakses media digital, maka lembaga penyiaran dan para konten kreator media sosial penting memperkuat spiritnya dengan menyajikan konten edukatif dan ramah anak.

"Serta tidak merusak mental dan karakter, khususnya bagi anak-anak yang jiwanya masih fase pendampingan," katanya menyampaikan 

Tausiyah MUI tentang Program Penyiaran Ramadhan ini tertuang dalam surat nomor: Kep-18/DP-MUI/II/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.(nas/sun)

Lebih baru Lebih lama