Trending

Bahas Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Audensi Dengan Bupati HSS

 

AUDENSI : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, melaksanakan Kegiatan audiensi Bupati Hulu Seungai Selatan Syafrudin Noor

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, melaksanakan Kegiatan audiensi Bupati Hulu Seungai Selatan, terkait pembahasan tentang rencana perlindungan pekerja rentan di kabupaten hss dan pelaporan UCJ (universal coverage jaminanan sosial) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Kegiatan tersebut berlangsung Kantor Bupati K Hulu Sungai Selatan, dengan dihadiri Bupati Hulu Sungai Selatan Syafrudin Noor, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Murniati yang didampingi langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Hulu Sungai Selatan Kandangan Muhammad Ikram

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Murniati mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal dan formal yang ada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

"BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin khususnya wilayah kerja Kabupaten Hulu Seungai Selatan juga akan terus bersinergi dengan kelompok-kelompok pekerja untuk memastikan setiap kelompok tersebut dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," kata Murniati.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Hulu Sungai Selatan Kandangan Muhammad Ikram menambahkan, untuk mengoptimalisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mempercepat tercapainya universal coverage. Sebagai informasi jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Kabupaten Hulu Sungai Selatan masih berada pada kisaran 26%. 

Oleh karena itu ia mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya atau pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, agar aman dari risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi lainnya. 

Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK merupakan institusi mendapatkan amanah dari undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).(naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama