Trending

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Dan Beasiswa Pendidikan Sebesar 308 juta kepada ahli waris Perangkat Desa Kolam Kiri

SANTUNAN : Penyerahan santunan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris 

BANUATODAY.COM,BANJARMASIN - BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris perangkat Desa yang meninggal dunia. Santunan jaminan kematian dan beasiswa pendidikan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Murniati kepada ahli waris di Desa Kolam kiri Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Siti aminah  istri dari Almarhum Heriyanto dan juga sebagai ahli waris menerima santunan senilai sebesar Rp 308.268..363 dengan rincian 

Biaya pengobatan dan perawatan Rp 146.070.913, Santunan jkk meninggal Rp 105.200.000, Beasiswa 2 org anak maks. Rp 141.000.000 dan Jaminan Hari Tua 10.677.450

Aminah juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada dirinya dan khususnya bagi anak- anaknya.

"Saya dengan tulus berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya saya berfikir bahwa hidup itu, menikah, membesarkan anak, kerja, pensiun dan hidup bahagia, saya lupa bahwa kematian bisa datang kapan saja," ucapnya

Ia menambahkan jika dirinya merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan dan tidak menyangka bahwa santunan yang diberikan juga termasuk beasiswa pendidikan kedua anaknya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Murniati  menyampaikan penyerahan santunan jaminan kematian dan beasiswa pendidikan ini merupakan wujud nyata komitmen  BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh lapisan masyarakat.

“Semoga dengan adanya manfaat yang diterima oleh ahli waris ini dapat menyadarkan kita semua akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” katanya

Seperti diketahui, menurut undang- undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu JKK, JHT, JP, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan dan terus berkoordinasi aktif kepada seluruh stakeholder terkait. Tutup Murniati.(naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama