Trending

Darurat Sampah, MUI Kota Banjarmasin Terbitkan Surat Imbauan Masyarakat Lakukan Pemilahan

 

ILUSTRASI

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Masalah sampah di Kota Banjarmasin yang belum juga selesai, menggugah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turun tangan memberikan imbauan.

MUI Kota Banjarmasin secara resmi mengeluarkan imbauan dalam rangka bersama-sama membantu Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengatasi Darurat Sampah yang sekarang terjadi di Kota Banjarmasin,

"Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin MENGHIMBAU kepada seluruh Warga Masyarakat Kota Banjarmasin agar dapat melakukan pemilihan sampah dari rumah masing-masing sebelum dibuang ke tempat sampah atau TPS," begitu bunyi imbauan MUI Kota Banjarmasin.

Ada sejumlah cara yang disarankan MUI Kota Banjarmasin sebagaimana disampaikan dalam surat imbauan tersebut, yakni:

1. Sediakan sekurang-kurangnya 2 tempat sampah yang berbeda di setiap rumah agar

memudahkan untuk membedakan jenis sampah.Pisahkan antara sampah organik dan sampah anorganik serta sampah B3 mulai dari

rumah masing-masing sebelum dibuang ke tempat sampah atau TPS.

a) Sampah Organik adalah sampah yang berasal dari bahan-bahan yang bisa teruraisecara alami. Misalnya : sisa makanan, sayuran busuk, dedaunan atau ranting.

b) Sampah Anorganik adalah sampah yang sulit terurai dan proses penghancurannya

membutuhkan waktu yang lama dan membutuhkan penanganan secara khusus.Misalnya : plastik, kaleng bekas, kaca, botol minuman, kardus, dll.

c) Sampah B3 adalah sampah yang mengandung bahan kimia yang berbahaya danberacun. Misalnya : baterai bekas, obat-obatan kadaluarsa, tinta atau toner, alat-alat

elektronik, dll. Libatkan seluruh anggota keluarga untuk ikut memilah sampah dan pastikan anggota

keluarga mengetahui dan memahami pengertian sampah organik, anorganik dan B3.

4. Mari kita bersama-sama berikhtiar dan berdoa, menjaga kebersihan di lingkungan kitamasing-masing khususnya di rumah kita sendiri dan membantu Pemerintah Kota

Banjarmasin dalam mengatasi persoalan sampah ini.

"Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan bersama dengan penuh

kesadaran," tutup MUI Kota Banjarmasin melalui surat yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025 M/ 11 Ramadan 1446 H. (pem/ewa)

Lebih baru Lebih lama