Trending

Komisi I DPRD Banjar Gelar RDP, Soroti Keterlambatan Pengangkatan PTT Menjadi PPPK

TUNDA: Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjar, Sunardi. (kiri) Kepala BKPSDM Banjar, Erny Wahdini.  - Foto Dok

BANUATODAY.COM, MARTAPURA - Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar pada Kamis (13/3/2024). Rapat ini membahas permasalahan keterlambatan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang hingga kini masih menuai banyak pertanyaan dari para pegawai.

Sejumlah pegawai PTT turut hadir dalam RDP tersebut, berharap mendapatkan kepastian mengenai status kepegawaian mereka. Kepala BKPSDM Banjar, Erny Wahdini, hadir langsung untuk memberikan penjelasan terkait alasan di balik penundaan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjar, Sunardi, menyoroti keterlambatan ini dan menegaskan bahwa proses pengangkatan seharusnya sudah selesai sebelum 2025, sebagaimana yang direncanakan sebelumnya.

“Kami sudah menanyakan langsung ke BKPSDM mengenai alasan keterlambatan ini. Seharusnya sebelum tahun 2025 pengangkatan sudah tuntas, sesuai dengan perencanaan awal,” ujar Sunardi kepada awak media usai rapat.

Sunardi, yang juga merupakan anggota Fraksi Golkar, mengungkapkan bahwa penundaan ini dikarenakan adanya imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Namun, pihaknya tetap berinisiatif untuk mencari solusi lain dengan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Banyak pegawai PTT yang telah lolos seleksi PPPK menunggu kepastian ini. Kami berencana untuk berkonsultasi dengan Kemendagri guna mencari kejelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik penundaan ini dan apakah ada kemungkinan untuk mempercepat prosesnya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Banjar, Erny Wahdini, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB tertanggal 7 Maret 2025, pengangkatan PPPK baru dapat dilaksanakan pada Maret 2026.

“Seleksi PPPK di Kabupaten Banjar dilakukan dalam dua tahap dalam satu tahun anggaran yang sama. Oleh karena itu, tidak memungkinkan untuk menetapkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau masa kerja pegawai PPPK secara berbeda. Inilah yang menjadi penyebab adanya penyesuaian jadwal, atau dalam istilah lain disebut sebagai penundaan,” jelas Erny di hadapan para peserta rapat.

Selain itu, Erny menambahkan bahwa BKPSDM masih menunggu Instruksi Presiden (Inpres) terkait pengangkatan PPPK, mengingat desakan dari berbagai daerah agar proses ini tidak berlarut-larut. Menurutnya, keputusan akhir ada di tangan pemerintah pusat.

“Kami tentu berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk Instruksi Presiden yang dapat mempercepat pengangkatan PPPK. Dengan begitu, harapan para pegawai yang telah menunggu kepastian ini bisa segera terwujud,” pungkasnya.

Dengan adanya RDP ini, DPRD Kabupaten Banjar berharap agar proses pengangkatan PPPK dapat segera mendapatkan kepastian, sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di kalangan pegawai PTT yang telah lolos seleksi. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama