![]() |
ILUSTRASI - Gunung Bromo - Tengger - Semeru |
BANUATODAY.COM, LUMAJANG - Penemuan ladang ganja yang tersebar di 59 titik di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah memasuki persidangan di PN Lumajang, Jawa Timur, dengan agenda pembuktian.
Jaksa menghadirkan 3 orang saksi dari TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring.
Ketiga orang tersebut yakni Yunus, Kepala Resort Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan dan Edwy Staf kantor Balai Besar TNBTS.
Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra mengatakan ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, melalui bantuan drone.
"Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang " ujar Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra kepada detikJatim, Selasa (18/3/2025).
Ke 59 titik ladang ganja tersebut seluas sekitar 1 hektare, dimana setiap titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi mulai 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Lokasi ladang ganja tersebut berhasil ditemukan dengan bantuan drone.
"Titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone," terang Decky.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan penemuan ladang ganja di TNBTS berkat kolaborasi Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI.
Dia membantah penemuan ladang ganja itu menjadi alasan penutupan TNBTS.
"Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya," ujar Menhut Raja Juli Antoni dalam pernyataan terkonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (18/3/2025).
"Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya 'oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan, justru dengan drone, dan teman-teman di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi," ujar Menhut Raja Antoni.
"Insya Allah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling nanam singkong," tambahnya.
Diketahui, lokasi penanaman ganja merupakan habitat rumput asli kawasan yang seharusnya yang seharusnya hanya ditumbuhi tanaman asli. Seperti semak belukar, pinus dan cemara.
Sementara itu hewan yang sering dijumpai di lokasi tersebut yakni lutung, rusa dan ayam hutan. Sehingga penanaman ganja di lokasi tersebut tergolong pelanggaran dan menyebabkan kerusakan ekosistem.
Kemenhut menyatakan akan terus melakukan patroli dengan intensif. Hal itu diharapkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di taman nasional. (nas)