![]() |
TERSANGKA - Pengungkapan kasus curanmor oleh Polsek Banjarmasin Timur dalam Operasi Jaran Intan 2025. (Istimewa) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dalam rangka Operasi Jaran Intan 2025.
Beberapa tersangka berhasil diamankan terkait kasus penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap Fahrul Razi alias Uji Tembak (44), tersangka dalam dua kasus penggelapan sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/VIII/2024, dengan TKP di Jalan Veteran Gg. Sepakat, Banjarmasin Timur.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Sonic 150R warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi DA 5311 AX.
Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/XI/2024 dengan TKP di Jalan Pramuka, Komp. Hikmah Banua.
Dalam kasus ini, barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tahun 2023 dengan nomor polisi DA 5574 AS.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pertolongan jahat (tadah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 480 KUHP, polisi berhasil menangkap dua tersangka pencurian yakni Ricky Kosasih alias Ricky (29) dan Mawar (21) dan penadah yakni Muhardiansyah alias Janjs (41) di 2 (dua) TKP berbeda yakni di Jalan Pramuka Banjarmasin dan Jalan Pengetan Hidayatullah Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto S.I.K., mengapresiasi kerja keras tim dalam Operasi Jaran Intan 2025 dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kriminalitas.
Operasi ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banjarmasin Timur. (pol)