BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Polres Banjarbaru mengggelar konferensi pers pengungkapkan kasus pengoplosan minyak goreng.
Konferensi pers digelar di Aula Joglo Mapolres Banjarbaru, Jumat, (28/3/2025) pagi.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febri X Aceng Loda, didampingi Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad mengatakan, sebanyak 292 dus minyak goreng diamankan.
“Selain itu juga kami juga menyita 248 botol minyak kemasan, serta mesin produksi minyak curah yang dipakai untuk mengoplos,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan telah mengamankan satu tersangka.
Pelaku mengemas ulang minyak goreng curah, lalu melabelinya dengan nama MinyaKita.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan takarannya, volume minyak goreng dalam kemasan tersebut juga kurangi tersangka, yang seharusnya satu liter, menjadi sekitar 700 sampai 850 mililiter,” tambahnya.
Kasus pengoplosan minyak goreng berlabel MinyakKita ini terungkap, berkat laporan dari Bhabinkamtibmas, yang mencurigai aktivitas disebuah rumah di kawasan Kelurahan Guntung Paikat Banjarbaru.
“Dari hasil penyelidikan kami terhadap pelaku, minyak goreng yang sudah dioplos ini telah dipasarkan ke berbagai daerah. Seperti Banjarbaru, Pelaihari, Kapuas, Banjarmasin bahkan sampai ke Marabahan,” terangnya.
Tersangka, paparnya, juga menjual harga minyak goreng tersebut lebih tinggi dari harga sebenarnya, sekitar Rp 15.700 perliter, diatas haga rata-rata dipasaran.
Omzet nya pun diperkirakan mencapai Rp 70 hingga Rp 80 juta per bulan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas AKBP Pius Febri X Aceng Loda. (pol)