Trending

Satgas PASTI Peringatkan Masyarakat terhadap Modus Penipuan Keuangan Jelang Lebaran

BERANTAS: Satgas PASTI himbau masyarakat agar waspada mengenai penipuan keuangan. - Foto Dok

BANUATODAY.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang marak terjadi selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H, Kamis (27/03/2025).

Beberapa modus penipuan yang sering ditemukan, antara lain:

  • Pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

  • Investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

  • Phising yang bertujuan mencuri informasi pribadi melalui tautan mencurigakan.

  • Impersonation, yaitu penipuan dengan menyalahgunakan identitas lembaga berizin.

  • Tawaran kerja paruh waktu yang mencurigakan.

Himbauan kepada Masyarakat Satgas PASTI meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan langkah pencegahan, seperti:

  • Tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas.

  • Bersikap logis terhadap tawaran investasi dengan keuntungan cepat tanpa risiko.

  • Tidak membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

  • Memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk keuangan.

Tindakan Satgas PASTI terhadap Keuangan Ilegal Pada periode Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat. Seluruh entitas ilegal tersebut telah diblokir dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum.

Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:

  • 1.737 entitas investasi ilegal,

  • 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri,

  • 251 entitas gadai ilegal.

Peringatan terhadap World Pay One (WPONE) Satgas PASTI juga memperingatkan masyarakat terkait aktivitas ilegal yang dilakukan oleh entitas investasi World Pay One (WPONE). WPONE telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 24 Januari 2025. Meskipun sudah dinyatakan ilegal, tawaran investasi dari WPONE masih ditemukan di berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Satgas PASTI memastikan bahwa segala aktivitas WPONE tidak memiliki izin dan bersifat ilegal.

Pemblokiran Nomor Debt Collector Ilegal Satgas PASTI menemukan adanya debt collector dari pinjaman online ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi terhadap nasabah. Untuk menanggulangi hal ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dengan upaya serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran pinjaman online ilegal.

Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satgas PASTI telah mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan dengan total 71.893 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.398 rekening telah diblokir, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun dan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui website resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan menyertakan bukti-bukti terkait. Selain itu, jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui:

Satgas PASTI terus berkomitmen untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal demi menjaga keamanan masyarakat dalam bertransaksi di sektor keuangan. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama