Trending

KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar Laporan ke Bupati Soal Kelebihan Dana Hibah

AUDENSI - Bupati H. Saidi Mansyur menerima audensi KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar melaporkan pelaksanaan Pilkada yag telah berakhir. (Pemkab Banjar)

BANUATODAY.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Ikhwansyah menerima audiensi sekaligus silaturahmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, di Mahligai Sultan Adam Martapura, Jumat (28/3/2025) malam.

Audiensi tersebut dihadiri Ketua KPU Abdul Muthalib dan Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafidz Ridha beserta masing masing anggota.

Ketua KPU Banjar Abdul Muthalib menerangkan, tujuan silaturahmi adalah melaporkan pelaksanaan pilkada 2024 di Kabupaten Banjar telah selesai.

Selain itu, adanya kelebihan dana hibah dari KPU maupun Bawaslu yang akan dilaporkan nanti ke pemerintah daerah paling lambat 6 Mei 2025 sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

“Yang mana bunyinya  pelaporan kelebihan dana hibah paling lambat disampaikan 3 bulan setelah pengesahan atau penetapan bupati dan wabup,” terangnya.

Abdul Muthalib menambahkan, adanya efisiensi anggaran membuat pihaknya tidak dapat melakukan kegiatan seperti rapat evaluasi dan lainnya dikarenakan efisiensi anggaran.

“Kita juga tidak bisa menggunakan di luar ketentuan yang ada. Selebihnya karena pilkada juga telah selesai maka pengunaan anggaran dibatasi, tidak menggunakan dana yang tidak ada di dalam RAB KPU,” tutupnya.

Lebih baru Lebih lama