Trending

Plesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara sebagai Bupati Indramayu

Lucky Hakim

BANUATODAY.COM, JAKARTA - ​Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menghadapi ancaman pemberhentian sementara selama tiga bulan akibat perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakilnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa persetujuan menteri. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa meskipun setiap individu berhak untuk berlibur, kepala daerah harus mematuhi prosedur perizinan yang berlaku. 

Dedi mengingatkan bahwa perjalanan ke luar negeri oleh kepala daerah memerlukan izin dari Menteri Dalam Negeri, dengan pengajuan melalui gubernur setempat.

Menanggapi situasi ini, Kemendagri berencana memanggil Lucky Hakim untuk dimintai keterangan setelah kepulangannya dari Jepang. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi perjalanan yang dilakukan tanpa izin resmi.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan kepala daerah terhadap regulasi yang mengatur perjalanan dinas ke luar negeri, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.


Lebih baru Lebih lama